PERBEDAAN MANI, MADZI, KENCING, DAN WADI

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di
atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting,
khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum
muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan
mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan
dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari
kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia
langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah
dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup
dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas,
yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan,
dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar
setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya
berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama
sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana
kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika
munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan
sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’.
Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah
mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan
kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau
memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan
tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’
atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan
terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu
keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara
mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani
adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan
dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan
dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya
normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan
madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang
terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi
kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana
di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani,
dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam
keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan
ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan
dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya
dan berwudhu.
Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi
-alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR.
Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi
jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada
cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said
Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim
no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan
ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi
dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya
jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau
cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak
mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu
Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani,
baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah
pembahasan selengkapnya akan kami tampilkan pada kesempatan yang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar