Dengan skema ini, SMS yang sebelumnya berdasarkan Sender Keep All
(SKA) tidak berlaku. Metode SKA biasanya dijadikan ajang promosi
operator selular untuk memberikan SMS gratis ke operator lain.
Dengan demikian, operator pengirim pesan memperoleh pendapatan, sementara operator penerima mendapatkan trafik.
Perubahan skema menjadi berbasis biaya (costbased) ini merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006
tentang Interkoneksi yang menyebutkan penyelenggaraan interkoneksi
harus berdasarkan biaya.
Selama ini interkoneksi layanan pesan pendek atau SMS dilakukan
dengan basis SKA dengan pertimbangan trafik SMS antar penyelenggara akan
berimbang karena adanya proses balas-berbalas pengiriman SMS.
»Namun dalam perkembangannya terjadi ketidakseimbangan trafik
sehingga penyelenggara yang ‘kebanjiran’ SMS dari penyelenggara lain
merasa dirugikan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers, Sabtu, 26 Mei 2012.
Selama ini penerapan skema SKA kerap disalahgunakan, seperti
munculnya SMS Broadcast, yaitu penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon
seluler dan SMS spamming atau SMS yang tidak diinginkan. Di sisi lain,
sebagian masyarakat tidak menyadari bahwa tarif murah dan gratis
disertai dengan syarat dan atau ketentuan tertentu.
Dalam penjelasannya, Gatot mengatakan biaya interkoneksi SMS
mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar
Rp 23 per SMS. Sedangkan tarif pungut yang menjadi beban konsumen
adalah biaya interkoneksi ditambah beberapa komponen biaya lainnya.
Perubahan ini, kata Gatot untuk menciptakan iklim yang sehat bagi
industri telekomunikasi, terutama bagi jaringan yang digunakan untuk
menyalurkan trafik SMS. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong
pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.
Menurut Gatot kebijakan ini tidak menutup kompetisi bagi operator
untuk memberikan layanan SMS dengan tarif murah. Namun, persaingan
tersebut harus tetap berbasis biaya.
Sebenarnya, pada April 2010 pemerintah telah melaranga layanan SMS
gratis. Namun larangan tersebut tidak efektif karena dasar hukum yang
dinilai lemah. Sekarang, tidak ada pilihan bagi operator. »Target waktu
implementasi tidak dapat ditawar lagi,” kata Gatot.
Sejak Desember 2011 lalu, pemerintah telah telah mengkaji berbagai
komponen untuk berjalannya kebijakan SMS berbasis biaya ini, baik itu
persiapan modifikasi storage, server, sistem billing , pengalokasikan
dana untuk belanja modal (capex), dan sistem interkoneksi masing-masing
operator.
sumber : http://beritacyber.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar